PN Palu Proses Aanmaning, Putusan Rp451 Juta Segera Dieksekusi

Suasana pelayanan pencari keadilan di Ruang PTSP Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu, Jumat, 18/9. Foto - IKRAM/MAL

PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Negeri (PN) Palu mulai memproses permohonan eksekusi putusan perkara perdata yang diajukan Kartini Saleng sejak November 2025. Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap aanmaning atau teguran kepada pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan.

Juru Bicara PN Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Deni Lipu, mengatakan permohonan eksekusi telah diteruskan kepada jurusita untuk melakukan pemanggilan para pihak.

“Sudah diproses. Sekarang proses aanmaning, memanggil para pihak. Prosesnya melalui email. Tinggal proses dari jurusita nantinya untuk pemanggilan aanmaning,” kata Deni, Jumat (18/9).

Deni mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan aanmaning pertama dilaksanakan karena proses pemanggilan masih berlangsung.

“Belum tahu, karena jurusitanya masih proses. Saya tanya tadi, katanya sudah di jurusita,” ujarnya.

Menurut Deni, perkara tersebut memuat kewajiban pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp451.346.444. Apabila pihak yang diwajibkan membayar memenuhi kewajibannya setelah aanmaning, proses eksekusi tidak perlu dilanjutkan.

Sebaliknya, jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, proses dapat dilanjutkan dengan sita eksekusi sesuai permohonan yang diajukan pemohon.

“Kalau aanmaning berhasil, pembayaran sejumlah uangnya dilaksanakan. Kalau tidak, sesuai dengan permohonan, sita eksekusi dilaksanakan terlebih dahulu,” jelasnya.

Deni menjelaskan, aanmaning dapat dilakukan hingga dua kali. Jika pihak yang dipanggil tidak hadir setelah panggilan pertama, pemanggilan dapat dilakukan kembali untuk aanmaning kedua.

“Biasanya, kalau setelah aanmaning pertama empat hari tidak datang, dipanggil lagi untuk aanmaning kedua. Setelah itu kalau tidak datang lagi, ya sita eksekusi,” katanya.

Ia menegaskan, pelaksanaan sita eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan pemohon. Dalam permohonan yang diajukan Kartini, telah dicantumkan benda yang dimohonkan untuk disita apabila kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan.

“Pemohon yang mengajukan. Dalam permohonan eksekusinya ada benda yang dimohonkan untuk dilakukan sita eksekusi apabila tidak melakukan kewajibannya membayar sejumlah uang,” ujar Deni.

Terkait waktu pelaksanaan aanmaning, Deni belum memberikan kepastian. Menurut dia, proses pemanggilan masih dilakukan oleh jurusita dan waktu pelaksanaan selanjutnya menjadi kewenangan ketua pengadilan.

“Saya tidak bisa memastikan, nanti saya bilang satu hari, dua hari atau tiga hari. Mudah-mudahan dalam pekan-pekan ini,” katanya.

Deni menambahkan, berdasarkan pengecekan pada bagian perdata, perkara tersebut telah diteruskan kepada jurusita untuk dilakukan pemanggilan melalui surat elektronik.

Jika aanmaning telah dilakukan dua kali dan pihak yang diwajibkan tetap tidak melaksanakan putusan, sita eksekusi dapat dilaksanakan sepanjang data serta objek yang akan disita telah lengkap dan jelas.

“Biasanya kalau sudah dilakukan aanmaning dua kali berturut-turut dan tidak dilaksanakan, apabila datanya lengkap dan sudah jelas mana yang mau disita eksekusi, ya cepat,” katanya.

Sebelumnya, Kartini Saleng meminta PN Palu segera menindaklanjuti permohonan eksekusi putusan perkara perdata yang diajukannya sejak November 2025.

Permohonan tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 36/PDT/2025/PT PAL dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait take-over kredit yang melibatkan Junaedi alias Edy, PT Bintang Semesta Raya, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palu.

Dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah membatalkan putusan PN Palu yang sebelumnya menyatakan gugatan Kartini tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Pengadilan Tinggi kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan Junaedi alias Edy melakukan perbuatan melawan hukum.

Junaedi dihukum membayar ganti rugi materiil kepada Kartini sebesar Rp451.346.444. Majelis hakim juga memerintahkan pihak-pihak yang tercantum sebagai turut tergugat untuk mematuhi dan tunduk pada putusan tersebut.

Perkara itu bermula pada 2020 ketika Kartini, yang saat itu menjabat kepala sekolah, mengajukan take-over fasilitas kredit dari BRI ke BNI Cabang Palu. Kartini mengajukan fasilitas BNI Fleksi sebesar Rp327 juta dengan jangka waktu 15 tahun atau 180 bulan.

Dalam proses tersebut, Junaedi alias Edy, yang merupakan marketing sales PT Bintang Semesta Raya yang ditugaskan di BNI Cabang Palu, membantu pengajuan kredit.

Setelah kredit dicairkan, sebagian dana seharusnya digunakan untuk melunasi kredit Kartini di BRI agar dokumen jaminan berupa surat keputusan (SK) dapat dipindahkan ke BNI. Namun, berdasarkan perkara yang telah diputus pengadilan, Junaedi membawa dana Rp243,6 juta yang seharusnya digunakan untuk pelunasan kredit tersebut.

Junaedi kemudian diproses secara pidana dan dinyatakan bersalah oleh PN Palu melalui Putusan Nomor 383/Pid.B/2021/PN.Pal. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Akibat kejadian tersebut, kredit Kartini di BRI tidak terlunasi, sementara kewajiban kredit di BNI tetap berjalan. Kartini kemudian mengajukan gugatan perdata hingga perkara tersebut diputus pada tingkat banding.

Kini, proses eksekusi putusan tersebut memasuki tahap aanmaning. Kartini berharap proses itu segera berjalan agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan dan hak yang telah diputuskan pengadilan dapat direalisasikan.**

Pos terkait