SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, untuk ditetapkan jadi peraturan daerah (perda). Persetujuan tersebut tertuang dalam rapat paripurna ke tujuh, masa persidangan ketiga tahun sidang 2021-2022, dalam rangka pengambilan keputusan atas Raperda Kabupaten Sigi tentang Pertanggungjawaban APBD 2021.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Sulteng, Moh. Rizal Intjenae, saat memimpin rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung Utama DPRD Sigi tersebut, Kamis (14/7/2022). Kata dia, enam fraksi di DPRD Sigi menyatakan dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2021, untuk selanjutnya ditetapkan jadi perda.
Sementara itu, Bupati Sigi, Moh. Irwan, menanggapi sikap akhir fraksi menyampaikan, Pemkab Sigi telah berupaya maksimal untuk dapat menyajikan data-data, yang dapat menggambarkan kondisi keuangan yang benar dan wajar, berupa perhitungan atas pelaksanaan pendapatan, belanja, serta pembiayaan.
“Kami akan berupaya untuk bekerja lebih cermat, menata pengelolaan keuangan dan aset daerah menjadi lebih baik, sehingga pada tahun depan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan, ketua-ketua fraksi, dan seluruh anggota DPRD Sigi, atas pandangan dan saran yang diberikan, sebagai bentuk dukungan dan komitmen untuk kemajuan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sigi.
“Semoga semua kerja keras tanpa pamrih tersebut mendapat berkah dari Allah SWT, Amin,” terangnya. AJI