Ruas Jalan Boladangko-Banggaiba Usulan Pemkab Sigi 

HLL-be5bb5d2
FOTO: Moh Irwan 

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, dalam hal ini Bupati Sigi, Moh. Irwan, telah mengusulkan pembangunan ruas jalan Boladangko, Lonca, Winatu-Banggaiba, Kecamatan Kulawi, ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sejak masa kepemimpinan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola. Dengan usulan tersebut, baru sekarang ruas jalan itu ditetapkan dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulteng. 

Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh. Irwan, kepada wartawan Mercusuar, Sabtu (27/8/2022). Kata dia, begitu juga ruas jalan Sadaunta-Lindu yang sudah masuk di program Bank Dunia melalui JICA, untuk ruas jalan Sadaunta-Lindu akan dibangun tahun ini. 

“Terkait pembangunan ruas jalan Sadaunta-Lindu, sudah diusulkan oleh Pemkab Sigi sejak tahun 2019 ke tim Satgas dan sudah ditetapkan di program Bank Dunia melalui JICA, karena waktu itu terkendala Covid-19, sehingga pembangunannya ditunda dan tahun ini baru akan dilaksanakan,” ujarnya. 

Lanjutnya, apabila ada oknum yang mengaku membawa usulan pembangunan jalan tersebut, berdasarkan usulan kepala desa kemana saja, hal itu tidak benar, karena tidak melalui prosedur. 

Ditambahkan, setiap usulan pembangunan  di daerah harus dilakukan secara prosedur, yakni mulai dari pemdes, kecamatan, setelah itu ke kabupaten, provinsi hingga pusat. 

“Jika ada oknum yang membawa proposal mengusulkan pembangunan infrastruktur seperti jalan, hal tersebut sama halnya melampaui kewenangan kepala daerah,” terangnya. 

Setiap pembangunan infrastruktur akan dilaksanakan, apabila ada usulan dari pemerintah daerah setempat. 

Adapun jalan yang sudah diusulkan oleh Pemkab Sigi, adalah ruas jalan Gimpu-Peana-Kalamanta batas masuk di RPJMN, ruas jalan Sadaunta-Lindu masuk program (JICA), ruas jalan Boladangko-Lonca-Winatu-Banggaiba Kecamatan Kulawi, ruas jalan Bangga Kabupaten  Sigi – Lalundu Kabupaten Donggala masuk (RPJMD) Sulteng. AJI

Pos terkait