SIGI, MERCUSUAR – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengalami perubahan tipologi maupun nomenklatur melalui persetujuan bersama antara Pemkab dengan DPRD setempat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Sigi nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Salah satunya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominko) Kabupaten Sigi yang mengalami peningkatan tipologi dari Tipe C menjadi Tipe A. Bersamaan dengan itu, nomenklatur perangkat daerah tersebut resmi berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Sigi.
Kepala Diskominfo Kabupaten Sigi, Samsir kepada media ini, Kamis (27/8/2026) menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan melalui peningkatan tipologi tersebut. Menurutnya, perubahan tersebut bukan hanya sebatas penyesuaian struktur organisasi, melainkan mencerminkan bertambahnya ruang lingkup tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan perangkat daerah.
“Peningkatan tipologi dari Tipe C menjadi Tipe A merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dengan perubahan ini, terdapat penambahan urusan pemerintahan, khususnya pada bidang statistik dan persandian yang kini menjadi bagian integral dari tugas dinas,” ujar Samsir.
Menurutnya, penguatan kelembagaan menjadi langkah penting dalam menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan di era digital. Dengan struktur organisasi yang lebih besar dan lebih kuat, pembagian tugas, fungsi, serta kewenangan dapat dilakukan secara lebih spesifik dan terukur sehingga pelaksanaan program kerja maupun pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
Menurut Samsir, keberadaan Bidang Statistik memiliki peran strategis dalam mendukung penyediaan data sektoral yang akurat, valid, dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan pembangunan serta pengambilan kebijakan pemerintah daerah Sementara Bidang Persandian memiliki fungsi penting dalam menjaga keamanan informasi, perlindungan data pemerintah, serta penguatan sistem keamanan siber daerah di tengah meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.
“Statistik menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kebijakan berbasis data atau evidence-based policy. Sedangkan persandian merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan informasi pemerintah daerah. Kedua bidang ini sangat relevan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern saat ini,” jelasnya.
Ia melanjutkan, keberhasilan transformasi kelembagaan tidak hanya diukur dari perubahan struktur organisasi, tetapi juga dari peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas pelaksanaan program, serta kemampuan perangkat daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami siap melakukan penyesuaian internal, memperkuat kapasitas aparatur, serta meningkatkan kualitas layanan publik. Harapannya, perubahan ini benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja organisasi dan semakin memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya. */AJI







