SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, akan menutup sementara semua tempat wisata di Sigi, pada tahun baru 2022 yakni mulai tanggal 1 hingga 9 Januari 2022. Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta, kepada wartawan Mercusuar, Jumat (31/12/2021).
Dijelaskan, pentutupan tempat wisata, berdasarkan surat Edaran Bupati Sigi Nomor : 540/208.04/Setda, tentang penutupan tempat wisata dan rekreasi umum. Serta menindaklanjuti instruksi Bupati Sigi Nomor : 443/200.14/Setda, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022 di Kabupaten Sigi, maka perlu pengaturan dan pembatasan tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menjadi penyebab penyebaran Covid-19.
“Penutupan tempat wisata dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekaligus untuk melindungi masyarakat, agar jangan sampai terjadi klaster baru di tempat wisata tersebut,” jelasnya.
Lanjut bupati, tempat wisata dan rekreasi umum akan dibuka kembali pada 10 Januari 2022, dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Tim satgas Covid-19 kabupaten, kecamatan dan kepala desa, melakukan pengawasan dan penegakan disiplin prokes pada tempat wisata dan rekreasi umum.
“Diimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam beraktifitas, serta menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjahui kerumunan, tidak melakukan mobilitas,” imbaunya. AJI