Wabup Sigi Lantik Dua Pejabat Eselon II

FOTO HLLL PELANTIKAN

SIGI,MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Sigi Paulina melantik dua pejabat eselon II, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sigi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sigi, Rabu (15/8/2018).

Kepala Disdukcapil dilantik Pasobongan, sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sigi Sitti Sudarmi.

Sebelumnya, Pasobongan menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sigi dan Sitti Sudarmi sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Keungan dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi.

Wabup Sigi melalui rilis yang dikirim Bagian Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Rabu (15/8/2018), mengatakan pejabat dilingkup Pemkab Sigi yang dilantik sebanyak 15 orang, terdiri dari pejabat eselon II, III dan pejabat eselon IV.

“Pejabat yang dilantik diantaranya Nurliah jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi, Yosep SE dilantik sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Sigi dan Marwah Ramhan Narra SH dilantik sebagai Kepala Bidang Pelayananan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Wabup, pemerintah tak terkecuali Pemkab Sigi berkomitmen memberantas berbagai bentuk pungutan liar (pungli), karena tindakan itu menjadi salah satu penyebab ekonomi dan biaya tinggi, serta dapat memperlambat kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, tegas Wabup, kepada seluruh pejabat yang dilantik termasuk pejabat pimpinan tinggi pratama bahwa dengan dalih atau alasan apapun, jangan melakukan pungli. Jika terbukti dan tertangkap tangan maka tidak ada toleransi sedikit pun, yakni selain diproses secara hukum juga bisa diberhentikan tidak dengan hormat.

Selain itu, tambah Wabup, saat ini pemerintah juga berkomitmen memberantas segala bentuk gratifikasi. Olehnya, ia menegaskan agar tidak melakukannya (garatifikasi) apalagi dengan mengatasnamakan pimpinan. Sebab hukuman bagi pelakunya sangat jelas, yaitu minimal empat tahun penjara.

Wabup berharap pejabat yang baru dilantik dapat melakukan tugas dan tanggung jawab dengan penuh tekad dan semangat untuk mewujudkan Kabupaten Sigi yang maju, mandiri berbasis ekonomi kerakyatan. AJI/*

 

 

Pos terkait