SIGI, MERCUSUAR – Wakil Ketua (Waket) II, DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Imran Latjedi, sejak dilantik pada Senin (7/6/2021), hingga kini belum memiliki mobil dinas (mobnas) operasional. Demikian dikatakan Wakil Ketua II Dekab Sigi, Imran Latjedi, kepada wartawan Mercusuar, Jumat (6/8/2021).
Dijelaskan, sejak dirinya dilantik sampai saat ini, jika ingin ke kantor Dekab Sigi, di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, menggunakan kendaraan roda dua. Hal ini menurutnya sangat disayangkan.
“Sekretariat Dekab Sigi dapat mengusulkan pengadaan mobnas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, yang diperuntukan bagi Wakil Ketua II Dekab Sigi,” jelasnya.
Lanjutnya, ia menyadari saat ini kondisi pandemi Covid-19, sehingga anggaran banyak terserap untuk penanganan Covid-19. Paling tidak pihak Pemkab Sigi dapat memberikan mobnas yang sudah ada, untuk dijadikan sebagai mobnas operasional Wakil Ketua II Dekab Sigi.
“Mudah-mudahan aspirasi ini dapat direalisasikan oleh Pemkab Sigi. Biar tidak baru, yang penting masih layak untuk digunakan.
Terpisah, Sekretaris Dekab Sigi, Surya Indragni mengatakan, untuk mobnas wakil ketua II, akan diusulkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2021.
“Jika tahun ini, usulan mobnas untuk Waket II Dekab Sigi belum terealisasi, maka akan diusulkan kembali pada APBD Sigi tahun 2022,” terangnya. AJI