SIGI, MERCUSUAR – Sebanyak 147 orang pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, belum melakukan input data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019.
Sebab berdasarkan hasil penginputan data per Rabu (1/4/2020), dari 499 pejabat wajib LHKPN di Sigi, yang sudah melakukan penginputan data sebanyak 352 orang atau 71,98 %.
Demikian dikatakan, Admin LHKPN Pemkab Sigi, Marjoni SE MM kepada wartawan Media ini, Rabu (1/4/2020).
Menurutnya, penginputan data wajib lapor LHKPN pejabat Sigi berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor: 778/013/10/Itkab/2017. Pejabat yang wajib lapor adalah pejabat Eselon II, Eselon III, pejabat fungsional auditor, pejabat fungsional P2UPD, KPA, PPK, bendahara atau pejabat pengelola keuangan, serta pejabat dan panitia pengadaan barang dan jasa, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat.
“LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara termasuk harta yang dimiliki istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan. Laporan dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelasnya.
Dikatakannya, kendala yang dihadapi admin LHKPN pada unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memaksimalkan kepatuhan pelaporan itu, antara lain jaringan internet yang tidak menunjang. Hal itu menyebabkan proses penginputan data kedalam aplikasi e-LHKPN menjadi terganggu, khususnya di wilayah kecamatan terjauh.
Olehnya itu, permasalahan tersebut harus disikapi dengan bijak, agar capaian kepatuhan pejabat wajib lapor LHKPN Pemkab Sigi bisa mencapai 100 persen sampai 30 April 2020.
Dijelaskannya, terkait batas waktu pelaporan LHKP, awalnya Maret 2020. Namun sehubungan dengan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), maka pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2019 secara Online diperpanjang sampai 30 April 2020.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pimpinan KPK Nomor: 100 tahun 2020 tentang perpanjangan masa penyampaian LHKPN tahunan periodik tahun laporan 2019. “Diharapkan, seluruh pejabat wajib LHKPN di lingkup Pemkab Sigi, untuk melakukan pengisian e-LHKPN sebelum batas akhir pelaporan LHKPN tahun 2019, yakni 30 April 2020,” tutupnya.AJI