DPRD dan Pemkab Sigi Setujui Dua Ranperda

Pemkab dan DPRD Sigi menyetujui dua Ranperda untuk ditetapkan jadi Perda, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Kamis (16/4/2026). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Paripurna kesembilan masa persidangan kedua tahun sidang 2025-2026, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Kamis (16/4/2026).

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim dan dihadiri anggota DPRD Sigi lainnya, serta Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi Nuim Hayat.

Sebelum dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama, rapat diawali dengan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) I dan Bapemperda, serta pendapat akhir Bupati Sigi.

Ikra Iibrahim selalu pimpinan rapat paripurna menyampaikan kedua Ranperda disetujui, setelah Pansus I melaporkan bahwa keenam fraksi di DPRD Sigi telah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda, dengan beberapa catatan dari masing-masing fraksi.

“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan pimpinan dan anggota Pansus I, serta seluruh perangkat daerah yang mewakili Bupati, yang telah bekerja keras selama proses pembahasan,” ucap Ikra.

Ia berharap, dua Perda yang baru disetujui dapat digunakan sebagaimana mestinya, serta dapat menjadi payung hukum dalam menggunakannya. AJI

Pos terkait