2518 Narapidana Terima Remisi Umum 17 Agustus

REMISI-af6c8f51
Ilustrasi.Aktivitas di Kanwil Kemenkumham Sulteng. FOTO: DOK KEMENKUMHAM SULTENG 

PALU, MERCUSUAR – 2518 narapidana dari total 3091 narapidana dari UPT Pemasyarakatan se Sulawesi Tengah (Sulteng) memperoleh remisi umum 17 Agustus. Hal ini berdasarkan data narapidana yang mendapat remisi umum 17 Agustus tahun 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulteng, Sunar Agus, pada 10 Agustus 2022. 

Dalam data itu disebutkan, dari 2518 narapidana yang mendapatkan remisi, 2509 di antaranya menerima Remisi Umum I (sebagian). Adapun rinciannya adalah Lapas Palu 746 orang, Lapas Luwuk 279 orang, Lapas Ampana 217 orang, Lapas Tolitoli 187 orang, Lapas Kolonodale 197 orang, Lapas Leok 111 orang, Lapas Parigi 200 orang, Lapas Perempuan Palu 136 orang, LPKA Palu 22 orang, Rutan Palu 250 orang, Rutan Donggala 90 orang, serta Rutan Poso 80 orang.

Adapun 9 narapidana lainnya menerima RU II (seluruhnya), dengan rincian Lapas Luwuk 2 orang, LPKA Palu 2 orang dan Rutan Donggala 5 orang.

Sementara itu, dari 2.518 narapidana tersebut, yang memperoleh Remisi Umum terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 1032 orang, dengan rincian Lapas Palu narapidana korupsi 3 orang dan narapidana narkotika 453 orang serta narapidana terorisme 3 orang, Lapas Luwuk narapidana korupsi 3 orang dan narapidana narkotika 50 orang, Lapas Ampana narapidana narkotika 108 orang, Lapas Tolitoli narapidana korupsi 1 orang dan narapidana narkotika 79 orang, Lapas Kolonodale narapidana korupsi 3 orang dan narapidana narkotika 61 orang, Rutan Poso narapidana korupsi 1 orang dan narapidana narkotika 23 orang, Lapas Leok narapidana narkotika 22 orang, Lapas Parigi narapidana narkotika 65 orang, Lapas Perempuan Palu narapidana narkotika 106 orang, Rutan Palu narapidana narkotika 38 orang, Rutan Donggala narapidana narkotika 13 orang dan Rutan Poso narapidana narkotika 23 orang. JEF

Pos terkait