Bansos Rumah Ibadah Disalurkan Bertahap

  • Whatsapp
HLL-db1b9c91
FOTO: Karo Kesra Setdaprov Sulteng, Awaludin (tengah). FOTO: HUMAS PEMPROV

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi Sulteng akan menyalurkan hibah bantuan sosial (bansos) untuk rumah ibadah, lembaga, yayasan atau organisasi keagamaan secara bertahap.

Kepala Biro (Karo) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sulteng, Awaludin, melalui rilis dari Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sulteng, Rabu (30/3/2022) mengatakan, hibah bansos berupa dana akan disalurkan kepada 653 rumah ibadah, lembaga, yayasan serta organisasi keagamaan.

Sedangkan hibah berupa barang akan disalurkan kepada 62 rumah ibadah, lembaga, yayasan atau organisasi keagamaan di tahun anggaran 2022 ini.

“Hal ini merupakan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur, dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur rumah ibadah, serta memastikan setiap umat beragama dapat beribadah dengan tenang dan nyaman,” kata Awaludin.

Ia menjelaskan, aturan hibah bansos mengacu pada Permendagri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang kemudian secara teknis diatur dalam Pergub nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 918/16.1/RO.KESRA-G.ST/2022.

“Usulan itu diverifikasi dan dievaluasi sebelum penyusunan APBD,” imbuh Awaludin.

Ia, berharap penerima hibah bansos dapat membuat dan menyusun laporan penggunaan dana disertai dengan dokumen pendukung.

Untuk mewujudkan penggunaan dana hibah bansos yang transparan dan akuntabel, lanjutnya, ke depan akan diluncurkan layanan digital permohonan pengajuan bantuan hibah keagamaan, berbasis aplikasi website dan android. */IEA

Baca Juga