DONGGALA, MERCUSUAR – Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Donggala berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu, di mana salah seorang bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT), beralamat Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara.
Kepala BNNK Donggala, AKBP Abire dalam konfrensi pers, Senin (9/8/2021) di kantornya, menjelaskan kronologi penangkapan IRT berinisial NS (26) itu, yang terjadi pada Rabu (4/8/2021).
“Kami mendapatkan info dari masyarakat, terduga dari Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara, yang akan menjemput narkoba jenis sabu di wilayah Palu,” ujarnya.
Strategi penangkapan pun disusun oleh Seksi Pemberantasan BNNK Donggala. Setelah menunggu beberapa jam di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, sekira pukul 00:15 Wita, melintas kendaraan yang dicurigai membawa NS dan langsung menahan dan mengamankan NS.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik bening berisi serbuk kristal yang di duga sabu seberat 25 gram lebih.
Lalu NS dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sulteng untuk dilakukan pendalaman informasi keterlibatan pihak lain.
Setelah diinterogasi, diketahui sabu tersebut berasal dari laki-laki yang tinggal di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Besoknya, Kamis (5/8/2021) dilakukan penjemputan tersangka di rumahnya tersebut dan digiring ke tahanan BNNK Donggala.
Penangkapan pengedar sabu oleh BNNK Donggala ini merupakan yang keempat kalinya dengan total 9 orang sejak Januari 2021. HID