AMPANA, MERCUSUAR – Bupati Tojo Una-Una (Touna), Mohammad Lahay, mengkuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 410 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di gedung Auditorium Kantor Bupati Touna, Senin (23/9/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Touna, menyampaikan, pelantikan BPD ini, penyesuaian masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024, atas perubahan UU nomor 6 tahun 2014.
“Semoga kepercayaan yang telah diberikan ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” kata bupati.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan BPD tersebut, merupakan bukti kepercayaan masyarakat kepada saudara-saudara untuk terus mengemban amanah dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik lagi. Perpanjangan masa jabatan BPD ini memiliki makna penting dalam rangka memperkuat peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Anggota BPD memiliki fungsi yang sangat vital dalam menjaga keseimbangan antara pemerintah desa dan masyarakat terutama dalam hal perumusan kebijakan, penyerapan aspirasi dan pengawasan pelaksanaan pembangunan desa,” terang bupati.
Peran BPD dengan pembangunan desa, kata bupati, adalah bagian integral dari pembangunan daerah. Olehnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa sangat penting dalam mewujudkan visi-misi pembangunan kabupaten Touna yang tangguh, maju dan sejahtera.
“Saya berharap kepada anggota BPD dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bekerja sama dengan kepala desa untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi serta berinovasi dalam menciptakan solusi yang kreatif bagi kemajuan desa.” tandas bupati. */PAR