TALISE, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran obat keras jenis THD dalam jumlah besar di Jalan Setia Budi, Lorong Delima, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore beberapa hari lalu.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan pada Senin (27/4/2026) lalu.
Dua terduga pelaku berinisial IB dan AS diamankan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 48 paket besar yang diduga obat keras jenis THD dengan total sekitar 48.000 butir.
Pengembangan kemudian dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekira pukul 14.00 Wita di Jalan Kangguru, Kelurahan Talise. Polisi kembali mengamankan satu terduga pelaku berinisial SA
Dari hasil pengembangan, turut terungkap keterlibatan satu pelaku lain berinisial FS yang diduga bagian dari jaringan peredaran.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga kotak dos berwarna coklat serta tiga unit handphone sebagai barang bukti pendukung.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena menyampaikanpengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di Kota Palu. IKI






