SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sigi, menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dekab Sigi, membahas perubahan kedua jadwal sidang masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022.
Demikian dikatakan, Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae, saat rapat pembahasan perubahan jadwal sidang, di Gedung Dekab Sigi Sementara di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Jumat (25/3/2022). Dalam rapat tersebut, telah disahkan jadwal sidang masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022.
Kata dia, dalam rapat tersebut, TAPD Sigi diwakil oleh Kepala Badan Pendapatan, Kabag Hukum, perwakilan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Sigi, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Prokopim, Perwakilan Dinas PMD. Sedangkan dari anggota Dekab Sigi yang mengikuti rapat Bamus diwakili sembilan orang.
Lanjut Rizal, diharapkan jadwal sidang yang sudah disahkan dan ditetapkan, agar dilaksanakan dan diikuti dengan baik. AJI