SIGI, MERCUSUAR – Enam fraksi di DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi PDI Perjuangan, menerima dan menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi, untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Adapun dua buah Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo, serta Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Demikian disampaikan Ketua Dekab Sigi, Moh. Rizal Intjenae, saat rapat paripurna ketujuh masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, dalam rangka pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan dua buah Ranperda Kabupaten Sigi, di Gedung Dekab Sigi sementara, Selasa (19/4/2022).
Kata dia, adapun tahapan pembicaraan selanjutnya, adalah jawaban Bupati Sigi atas pandang umum fraksi-fraksi terhadap dua buah Ranperda Kabupaten Sigi. Sesuai jadwal, hal tersebut akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (20/4/2022) pukul 14.00 Wita.
Atas nama pimpinan dan seluruh anggota Dekab Sigi, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sigi yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Sekkab, para Asisten, pimpinan perangkat daerah, yang telah mengikuti rapat paripurna ini, baik secara langsung maupun secara virtual.
Ucapan yang sama pula disampaikan kepada seluruh tenaga ahli fraksi dan tim ahli Dekab Sigi yang sempat hadir, serta para wartawan media cetak dan elektronik yang sempat meliput rapat paripurna. AJI