Dibawa Seorang Warga Aceh, Polres Morowali Ungkap Sabu-sabu 2,29 Kg

MOROWALI-4cb4f8cb
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Anton S Mowala saat menunjukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu Mako Polres Morowali, Senin (1/8/2022). FOTO: POLRES MOROWALI

BUNGKU, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Morowali berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang membawa sabu-sabu seberat 2,2 Kg. Kurir tersebut berinisial MW, warga asal Desa Seumananh Jaya Kecamatan Ranto Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto mengatakan, petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayahnya. Saat di perjalanan keluar dari Bandara Maleo, Morowali, tepatnya di Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, petugas langsung membekuk dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan MW. 

“Pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Narkoba Polres Morowali pada Sabtu (30/7/2022), sekitar pukul 16.30 Wita,” ungkap Kapolres Morowali, saat memberikan keterangan pers, Senin (1/8/2022). 

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti sebnayak 12  bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan sekira 2,29 Kg. Selain itu, barang bukti lainnya seperti handphone dan dua koper juga disita petugas. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan MW, kalau sabu-sabu yang dibawanya dari seseorang yang tidak ia ketahui identitasnya alias  Mr X,” imbuh Kapolres. 

Kapolres menjelaskan, pada April 2022 lalu, ada seseorang yang menawarkan pekerjaan kepada MW dengan upah ratusan juta rupiah. tidak berselang lama, terduga dihubungi MR X dan menyuruh MW berangkat ke Kota Medan dengan menggunakan bus. Setelah tiba di Medan, MW pun langsung dikirimkan kode booking tiket pesawat via WhatsApp dan menyuruh MW untuk melanjutkan perjalanannya ke Morowali. 

Kemudian, MW bertemu dengan seseorang yang ia tidak ketahui identitasnya, datang untuk menjemputnya. MW pun langusng menuju Bandar Udara Kualanamu, Kota Medan. 

“Saat itulah, MR X menyampaikan, kalau terduga akan membawa dua koper. MW sempat bertanya tentang isi dari koper tersebut ganja atau sabu-sabu. MR X pun mengatakan kalau isi dari koper tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu, MW melanjutkan penerbangan ke Morowali,” terang Suprianto. 

Petugas yang mengetahui kedatangan MW, langsung bergerak menuju bandara. Sekitar pukul 16.30 Wita, petugas pun langsung menangkap MW beserta barang buktinya. 

“Berdasarkan  hasil interogasi, terduga mengaku dijanjikan upah pengantaran oleh MR X senilai Rp. 110 juta. MW sudah menerima upah Rp 20 juta, sisa upah akan diterima setelah barang diterima oleh pemesan,”ungkapnya lagi. IKI

Pos terkait