Donggala Hapus Pajak dan Retribusi Daerah

Kasman Lassa 2

DONGGALA, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala memberikan insentif (stimulus) berupa penghapusan pajak dan retribusi daerah untuk para pelaku usaha yang terdampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Donggala.

Hal itu terutang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Donggala, Kasman Lassa Nomor: 973/0449/Bapenda tanggal 28 April 2020 tentang Pemberian Insentif/Stimulus Berupa Pengurangan Atau Penghapusan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Pelaku Usaha Termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah  (UMKM) di Kabupaten Donggala.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala, Muhammad Fahri mengatakan bahwa dikeluarkannya SE tersebut dalam rangka memperkuat ekonomi masyarakat sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meminimalisir kerugian akibatn penyebaran COVID-19 di Donggala.

Olehnya, Pemkab Donggala memberikan kebijakan pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah kepada pelaku usaha termasuk UMKM selama pelaksanaan social distancing dari tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020.

“Usaha yang diberikan stimulus berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah adalah pajak hotel dan pajak restoran. Sedangkan untuk retribusi daerah adalah retribusi pelayanan pasar,” terangnya.

Ditegaskan Fahri, untuk usaha hotel/penginapan dan restoran  atau rumah makan serta sejenisnya yang diberikan stimulus itu selama periode 24 Maret sampai 29 Mei 2020 tidak dibolehkan melakukan pemungutan pajak hotel dan pajak restoran atas layanan yang disediakan, sehingga tidak ada pembebanan pajak daerah dalam setiap transaksi pembayaran.

“Untuk pajak hotel dan pajak restoran yang telah dipungut dari tanggal 1 samapi 23 Maret 2020 tetap disetorkan ke kas daerah melalui bendahara penerima pajak di Bapenda Donggala,” jelasnya.

Para pemilik usaha hotel, penginapan, restoran, rumah makan dan sejenisnya serta para pedagang di pasar diharapkan pula agar tetap memperhatikan himbauan pemerintah untuk melaksanakan social distancing temasuk menggunakan masker selama masa COVID-19 ini.

“Terkait dengan pelaksanaan surat ederan bupati tersebut, dapat menghubungi petugas pelayanan pajak daerah, Mohammad Rifai (085396217221) atau datang ke kantor Bapenda Donggala,” tutupnya. HID 

 

 

Pos terkait