DPRD-Pemkab Sigi Sepakati KUA/PPAS 2025


SIGI, MERCUSUAR – DPRD Sigi Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna kelima belas masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024, dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.


Rapat Paripurna dipimipin langsung Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua II, Endang Herdianti, serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Kamis (1/8/2024).


Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna tersebut, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sigi.


Dijelaskan, sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (6) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sigi, menyatakan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama, ditanda tangani bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. 


“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi, menyampaikan terima kasih kepada saudara Wakil Bupati Sigi, para Asisten, Staf Ahli Bupati beserta seluruh pimpinan perangkat daerah, yang telah menghadiri rapat paripurna,” kata Rizal.


Ia juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh tenaga ahli fraksi dan tim ahli DPRD Kabupaten Sigi, serta para wartawan media cetak dan elektronik yang meliput rapat paripurna. AJI

Pos terkait