Refleksi 30 Tahun Wafatnya Udin: Wajah Kekerasan Negara Terhadap Jurnalis

Oleh: Angga Riyon Nugroho S.Pd (Guru SMP Budya Wacana Yogyakarta)

Fuad Muhammad Syafrudin (32) alias Udin. Masyarakat mungkin banyak mengenal Udin karena posternya terpajang di berbagai sudut jalan di kota Yogyakarta. Dengan tulisan “Udin dibunuh karena Berita”, bagi para jurnalis khususnya di Yogyakarta, ia memiliki peran dalam membangkitkan  keberanian  jurnalis bersuara melalui tulisan. Hari ini tepat 30 tahun lalu 16 Agustus 1996 Udin wafat karena mengalami tindakan pemukulan di rumahnya, Bantul, Yogyakarta. Wartawan Bernas ini mengalami tindakan kekerasan setelah menulis berita tentang kasus korupsi yang melibatkan nama bupati Bantul saat itu “Sri Roso Sudarmo”. Pasca terbunuhnya Udin pengungkapan sosok pelaku pembunuh Udin masih menjadi misteri sampai saat ini. Marsiyem, istri Udin meyakini suaminya dibunuh karena berita, namun pihak kepolisian selalu meyakini pembunuhan ini berlatar belakang perselingkuhan hingga pembuangan barang bukti dan kadaluarsanya kasus ini dalam tahap penyidikan. Kasusnya seolah-olah kini “Blur” hilang ditelan zaman, namun para jurnalis tak pernah melupakannya dan menjadi bagian dari wajah kekerasan negara terhadap publik serta kebebasan berpendapat.

Kritis dan Berurusan Dengan Angkatan Darat

Penulis Muhidin M. Dahlan dalam Festival Udin 2026 mengatakan bahwa Udin adalah “Jurnalis yang Berpolitik”, tentu hal ini memiliki resiko besar, “kalau tidak dibunuh pasti dipenjara” hal ini memiliki korelasi yang kuat karena di masa Orde Baru perpolitikan di Indonesia dikuasai oleh Militer. Petinggi Angkatan Darat menjadi sasaran peliputan berita-berita Udin saat itu. Sri Roso Sudarmo, Bupati Bantul saat itu merupakan tentara berpangkat Kolonel, dinyatakan bersalah atas kasus suap Rp.1 Milliar kepada Yayasan Dharmais, yayasan yang dikelola oleh Presiden Soeharto. Uang ini dijanjikan sebagai imbalan jika Sri Roso Sudarmo diangkat kembali menjadi Bupati Bantul periode tahun 1996-2001. Pernyataan ini dituangkan dalam surat bersegel dikirim ke yayasan dan ditandatangani sendiri oleh R. Noto Suwito, adik kandung Soeharto. Karena kasus ini Sri Roso Sudarmo dihukum 9 bulan penjara pada 2 Juli 1999.

Berkaitan dengan kasus suap ini Udin menuliskan artikel dalam majalah Gatra edisi khusus dengan judul “Heboh Paranormal Bupati Bantul”, disitu dijelaskan bahwa Sri Roso meminta bantuan kepada paranormal agar bisa menjabat kembali. Sri Roso menggunakan cara klenik untuk tetap bisa berkuasa dan melakukan suap agar mempertahankan dukungannya dalam pemerintahan. Beberapa tulisan Udin lain yang berhubungan dengan kekuasaan Orde Baru dan Militer seperti: “3 Kolonel Ramaikan Bursa Calon Bupati Bantul”, “Soal Pencalonan Bupati Bantul: banyak Invisible Hand Pengaruhi Pencalonan”, “Di desa Karangtengah Imogiri, Dana IDT Hanya Diberikan Separo” dan “Isak Tangis Warnai Pengosongan Parangtritis”. Jika dilihat dari judul-judul tulisan artikel Udin, seluruhnya diliput di Kabupaten Bantul, menyoroti kebijakan politik, sosial dan lingkungan yang saat itu berada dibawah cengkraman kekuasaan Orde Baru. Hal ini membuktikan kebebasan dan kekritisan pers mendapatkan konsekuensi setimpal sehingga menjadi pembungkaman gaya baru oleh pemerintah saat itu yang didominasi oleh Angkatan Darat.

Mencari Tumbal Hukum Dari Kasus Udin

Dalam film dokumenter “The Years of Blur” menceritakan tentang kasus pembunuhan Udin disebutkan nama Dwi Sumaji alias Iwik yang diseret ke meja pengadilan sebagai terdakwa pembunuh Udin dengan motif perselingkuhan. Iwik diinterogasi, diancam, dicarikan barang bukti dan  dipaksa mengakui tindakan yang tidak pernah dilakukannya terhadap Udin, semata-mata hanya membuktikan kepada publik kalau Polisi menangani kasus ini. Marsiyem, istri Udin masih meyakini bukan Iwik pelaku dibalik pembunuhan suaminya.

Sosok lain yang diangkat di dalam dokumenter ini adalah Edy Wuryanto, Reserse Polres Bantul berpangkat Sersan Mayor saat itu, menjadi kordinator Tim 9, tim yang dibentuk untuk mengungkap kasus Udin. Edy pernah meminjam bukti darah Udin sisa operasi dari keluarga Udin. Belakangan Edy mengaku telah melarung sebagian darah tersebut di Pantai Parangtritis dan sebagian lainnya dibuang ketempat sampah di Polres Bantul. Edy Wuryanto sendiri pernah di penjara karena dengan sengaja menghilangkan barang bukti, namun tak semata-mata membuka jalan terang dari dalang pembunuh Udin. Hal ini adalah bentuk keterlibatan aparat kepolisian untuk mengulur kasus Udin hingga diberlakukannya kadaluarsa di pengadilan. Eko Maryadi sebagai perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) saat itu, menyoroti kinerja kepolisian yang tidak serius mengusut tuntas kasus pembunuhan Udin ini. Belum ada “Good Will” dan “Political Will” dalam penyelesaian kasus ini dan AJI menagih janji-janji seluruh perangkat kepolisian agar lebih sungguh-sungguh lagi menyelesaikan kasus pembunuhan Udin ini.

Walaupun kasus pembunuhan Udin telah mencapai masa kadaluarsa namun optimisme  kasus ini diangkat kembali ke Pengadilan diungkapkan oleh beberapa para jurnalis, karena saksi-saksi masih ada, masih hidup tinggal menunggu keseriusan dari pihak aparat kepolisian untuk mengungkap pembunuh Udin yang sebenarnya.

Festival Udin 2026: Edukasi Mengenal Udin Bagi Generasi Muda

Peringatan 30 tahun wafatnya Udin diisi dengan berbagai kegiatan. Mengusung judul “Festival Udin 2026”, Aliansi Jurnalis Independen sebagai salah satu pengagas dari kegiatan ini mengharapkan dapat memperkenalkan Udin sebagai sosok wartawan yang berani kepada para generasi muda saat ini. Kegiatan yang dihadirkan dalam Festival Udin 2026 salah satunya adalah diskusi, pemutaran film, lapak buku, dan pameran lukisan yang mengangkat isu sosial serta lingkungan. Hal ini bersamaan juga dengan tema yang diangkat dalam Festival Udin, “Menolak Bungkam Melawan Perusakan Lingkungan”, yang ternyata isu-isu lingkungan juga banyak ditulis oleh Udin dari beberapa artikelnya. Menurut Hartanto Adi Saputra-(Ketua AJI Jogja), relevansi seorang jurnalis untuk menjaga lingkungan menjadi bagian dalam melawan pembungkaman, karena kita tahu akhir-akhir ini isu lingkungan kerap hadir dengan dalih pembangunan, dan Udin ternyata sudah menyuarakan itu semenjak masa Orde Baru.

Festival Udin 2026 ini juga menjadi wadah untuk mengembalikan ingatan kolektif publik terhadap kekerasan terhadap jurnalis yang masih ada dan dirasakan hingga saat ini. Sehingga hak-hak kebebasan pers lebih diperhatikan kembali oleh pemerintah. Menurut A.S. Rimbawana -(Penulis, Jurnalis) berharap kegiatan Festival Udin dapat menjadi sarana edukasi bagi para generasi muda untuk lebih mengenal sosok Udin, yang semestinya diperkenalkan dalam pembelajaran di sekolah, agar peristiwa kekerasan, pembunuhan dan intimidasi terhadap pers tidak terjadi kembali di masa depan. Hal ini menjadi refleksi bagi seluruh pihak, pemerintah, dan masyarakat agar sama-sama membenahi regulasi hukum yang berpihak kepada jurnalis, baik undang-undang pers sampai pendekatan humanis saat peliputan, sehingga tak ada lagi peristiwa kekerasan, pembunuhan terhadap jurnalis di masa yang akan datang.  (A.R.)

Pos terkait