SIGI, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna kelima masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024, bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Rabu (5/6/2024).
Agenda rapat paripurna tersebut, adalah penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045,
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Moh Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti dan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Selvi.
Moh Rizal Intjenae mengatakan RPJPD merupakan penajabaran dari visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Selain itu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta penyusunannya dilakukan secara teknokratis dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” terang Rizal.
Sementara Plh. Sekkab Sigi, Selvi mengatakan pengajuan Ranperda didasarkan pada amanat Pasal 13 Ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 264 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 2 tahun 2022.
“RPJPD ini menjadi landasan operasional perencanaan pembangunan di daerah, dalam suatu kesatuan dengan sistem pembangunan nasional. Oleh karena itu, penyusunan RPJPD Kabupaten Sigi mengacu pada RPJPD Provinsi dan RPJPN, dan juga memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan di daerah,” jelas Selvi.
Ia melanjutkan, urgensi pembentukan Perda RPJPD Kabupaten Sigi tahun 2025-2045 adalah memberikan legalitas dan legitimasi kepada Pemerintah Daerah, untuk mencapai harapan yang dibutuhkan daerah ke depan.
Di antara prioritas yang ditetapkan adalah pengenatasan kemiskinan dan penanganan stunting, pemulihan ekonomi pascabencana, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM dan reformasi birokrasi, ketahanan energi dan pangan.
Selanjutnya, pengurangan risiko bencana, peningkatan akses terhadap kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial pengembangan wilayah pertanian berbasis keariafan lokal, pariwisata dan ekonomi. AJI