Empat Daerah di Sulteng Raih Predikat Istimewa Reformasi Hukum

FOTO: Rakhmat Renaldy

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Empat pemerintah daerah di Sulawesi Tengah meraih predikat AA atau Istimewa dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Keempat daerah tersebut yakni Kota Palu dengan nilai 97,60, Kabupaten Morowali Utara 93,00, Kabupaten Morowali 91,80, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 90,80.

Kota Palu menjadi daerah dengan nilai IRH tertinggi di Sulawesi Tengah. Capaian tersebut menunjukkan penguatan komitmen pemerintah daerah dalam pembenahan regulasi, kualitas kebijakan hukum, dan tata kelola pemerintahan berbasis hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi capaian empat pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, hasil penilaian IRH merupakan buah kerja bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam membangun sistem hukum yang berkualitas.

“Predikat AA atau Istimewa menunjukkan bahwa pemerintah daerah di Sulawesi Tengah memiliki komitmen yang kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum,” ujar Rakhmat, Sabtu (8/8/2026).

Ia menegaskan, reformasi hukum tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian nilai, tetapi harus berdampak terhadap kualitas regulasi dan pelayanan masyarakat.

“Yang terpenting adalah bagaimana reformasi hukum mampu melahirkan regulasi yang berkualitas, tidak tumpang tindih, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung terciptanya kepastian hukum dalam pembangunan daerah,” katanya.

Rakhmat mengatakan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat koordinasi, pendampingan, harmonisasi, dan pembinaan kepada pemerintah daerah untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian IRH.

Menurutnya, capaian tersebut perlu menjadi momentum memperkuat sinergi pembangunan hukum agar reformasi tidak berhenti pada predikat, tetapi menghasilkan regulasi berkualitas dan pelayanan hukum yang semakin mudah, cepat, serta berdampak bagi masyarakat. JEF

Pos terkait