Gubernur Siap Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid (tengah) menerima aspirasi warga Tanjung Sari Kelurahan Karaton, yang mengaku terdampak sengketa lahan, di Luwuk, Rabu (8/7/2026). FOTO: BIRO ADPIM SETDAPROV SULTENG

BANGGAI, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menerima aspirasi warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang mengaku terdampak sengketa lahan, dalam pertemuan di Luwuk, Rabu (8/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Anwar menyatakan siap mengawal penyelesaian persoalan dengan berkoordinasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum, sembari mengimbau masyarakat tetap tenang dan menempuh jalur hukum.

Pertemuan itu dimanfaatkan warga, yang mayoritas merupakan ibu rumah tangga, untuk menyampaikan kekhawatiran terkait rencana eksekusi lahan yang telah berlangsung sejak sengketa mencuat pada 2017. Kekhawatiran itu kembali menguat setelah Pengadilan Negeri Luwuk sempat menjadwalkan konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi pada pekan lalu, meski akhirnya batal dilaksanakan.

Perwakilan warga, Rabika atau yang akrab disapa Mama Toni, berharap pemerintah dapat memberikan kepastian dan rasa aman agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian.

“Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah benar-benar hidup tenang karena selalu dihantui ancaman pengosongan lahan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Lis Gafar. Ia menuturkan situasi di Tanjung Sari kembali memanas, setelah muncul rencana pelaksanaan konstatering oleh Pengadilan Negeri Luwuk. Karena itu, warga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terhadap ruang hidup mereka.

Sementara itu, Matene Dg. Malewa mengatakan sebagian besar warga telah bermukim di kawasan tersebut selama puluhan tahun.

“Bahkan ada warga yang sudah tinggal di sana sejak 1959,” kata Matene.

Dalam kesempatan yang sama, Indra Jani memaparkan kronologi sengketa hingga putusan Pengadilan Negeri Luwuk yang memicu penolakan warga. Ia juga menyampaikan bahwa hakim dan panitera yang pernah menangani perkara tersebut sebelumnya diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 2018 dan dijatuhi sanksi administratif. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu alasan warga mempertanyakan proses hukum yang berlangsung.

Ia menambahkan, warga telah membangun Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sebagai langkah menjaga keamanan lingkungan, sekaligus mengantisipasi apabila sewaktu-waktu dilakukan eksekusi.

Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande menjelaskan pihaknya terus mengawal perkembangan sengketa tersebut. Sebagai bagian dari upaya pendataan, tim Satgas melakukan pemutakhiran peta eksisting menggunakan foto udara pada Selasa (7/7/2026).

“Foto udara dilakukan untuk memastikan akurasi data subjek dan objek di wilayah yang menjadi sengketa,” jelas Eva.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Anwar Hafid menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng tidak akan tinggal diam. Ia memastikan akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum di Jakarta, guna mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi warga.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta terus memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain mengawal proses penyelesaian sengketa, Pemprov juga akan menyiapkan langkah-langkah pemulihan setelah persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum, termasuk dukungan terhadap penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi masyarakat. TIN

Pos terkait