Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperbup Inovasi Daerah Donggala

Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah, yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (8/7/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah guna memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harmonisasi yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (8/7/2026), dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian. Kegiatan itu dihadiri Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Donggala, perangkat daerah terkait, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Dalam pembahasan tersebut, tim melakukan pencermatan terhadap aspek kewenangan, dasar hukum, materi muatan, hingga teknik penyusunan peraturan. Sejumlah masukan diberikan agar Ranperbup dapat diterapkan secara efektif, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum.

“Inovasi merupakan salah satu motor penggerak peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, regulasi yang mengaturnya harus disusun secara cermat, tidak menimbulkan multitafsir, serta mampu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk terus berinovasi,” ujar Sopian.

Ia menambahkan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi peraturan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sekaligus menghindari tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan harmonisasi merupakan bagian penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.

“Setiap kebijakan daerah harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Melalui harmonisasi, kami memastikan produk hukum daerah tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu mendukung pembangunan, mendorong inovasi, dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Berdasarkan hasil pembahasan, Pemerintah Kabupaten Donggala akan menyempurnakan sejumlah ketentuan sesuai rekomendasi Tim Harmonisasi. Setelah perbaikan selesai, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan verifikasi akhir sebelum menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH).

Pos terkait