Pemkab Parmout Perkuat Sinergi Reforma Agraria

Bupati Parmout, H. Erwin Burase (tengah) saat membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2026). FOTO: ABDUL FARID/MS

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parmout) memperkuat sinergi dalam pelaksanaan reforma agraria, sebagai upaya mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Parmout, H. Erwin Burase, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria, di ruang kerja Bupati, Selasa (7/7/2026).

Erwin menegaskan reforma agraria merupakan agenda strategis nasional yang bertujuan untuk mewujudkan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil bagi seluruh masyarakat.

“Pelaksanaan reforma agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mengurangi ketimpangan sosial,” ujar Erwin.

Ia meyakini, program tersebut mampu meningkatkan produktivitas sektor pertanian, memperkuat perekonomian masyarakat, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Olehnya, Erwin menekankan pentingnya peran Badan Bank Tanah dalam mendukung penyediaan serta redistribusi tanah bagi kepentingan masyarakat. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan reforma agraria di daerah.

“Kami berharap proses penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, berbasis data yang akurat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga hasilnya mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutur Erwin.

Ia juga menegaskan Pemkab Parmout berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan reforma agraria melalui sinergi antara pemerintah pusat dan dearah, Badan Pertanahan Nasional, Badan Bank Tanah, serta seluruh pemangku kepentingan.

Erwin berharap, kolaborasi tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang berkualitas dalam rangka memberikan kepastian hak atas tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pembangunan daerah. AFL

Pos terkait