Hingga 30 Juni 2026, Bayar Pajak Kendaraan Berkesempatan Mendapatkan Emas

Sugeng Hariadi

PALU, MERCUSUAR – Jasa Raharja Sulteng bersama Ditlantas Polda Sulteng dan Badan Pendapatan Daerah Sulteng yang tergabung dalam naungan Tim Pembina Samsat Sulteng menggelar Program Apresiasi Emas 2026.

Program tersebut diperuntukkan untuk masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulteng, Sugeng Hariadi mengatakan program tersebut merupakan upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta sebagai wujud negara dalam mengapresiasi masyarakat yang disiplin dalam pembayaran kendaraan bermotor,

Ia menyebut program Apresiasi Emas diselenggarakan di seluruh Indonesia, dan hanya berlaku sampai tanggal 30 Juni 2026.

“Jadi, masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, berhak mendapatkan satu kupon undian secara otomatis berupa emas. Adapun total hadiah yakni 12 gram,” terang Sugeng melalui keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).

Ia menerangkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membangun daerah. Selain itu, pajak tahunan juga sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang akan digunakan untuk santunan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.

“Kami berharap, dengan adanya program ini dapat memacu masyarakat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Sulteng,” tutup Sugeng. */IEA

Pos terkait