Jam Malam Pelajar Berlaku Selamanya

Amir Aminudin

MOROWALI, MERCUSUAR – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali, Amir Aminudin menyatakan kebijakan jam malam bagi anak usia sekolah yang telah berlalu sejak 15 Januari 2025, akan berlaku selamanya.

“Kebijakan jam malam bagi pelajar di Morowali berlaku selamanya,” tegas Amir kepada media ini, di Morowali, Senin (20/1/2025).

Ia menerangkan, kebijakan tersebut diberlakukan, karena banyak pelajar masih berada di luar rumah, di atas pukul 22.00 dengan tujuan yang tidak jelas.

Untuk diketahui, kebijakan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kebijakan Jam Malam untuk Anak di Kabupaten Morowali, dan hasil rapat bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Morowali pada 14 Januari 2025 tentang Pelaksanaan Jam Malam.

Pemberlakuan jam malam tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Morowali bernomor 008/68/Disdikbud/2025, yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan, mulai 15 Januari 2025 akan dilaksanakan operasi penertiban pelajar yang berkeliaran tanpa tujuan jelas dan rasional, serta tanpa sepengetahuan orang tua/wali, mulai pukul 22.00 sampai 04.00.

Penertiban akan dilaksanakan oleh Tim terpadu yang terdiri dari personel Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Polisi Pamong Praja Kabupaten Morowali.

Selain poin di atas, Dinas pendidikan juga membuka kontak pengaduan dan pelayanan masyarakat yang dapat dihubungi setiap saat, melalui nomor WhatsApp (WA) 082148190793. INT

Pos terkait