SIGI, MERCUSUAR – Sepanjang Januari hingga Maret 2022, Polres Sigi berhasil mengungkap 12 kasus narkoba, dengan mengamankan 16 orang tersangka, terdiri dari 14 laki-laki dan 2 perempuan. Adapun total barang bukti, berupa narkoba jenis sabu yang diamankan sebanyak 13,93 gram dan uang tunai Rp24 juta lebih.
Demikian dikatakan Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak, saat konferensi pers terkait penyalahgunaan kasus narkoba, di halaman Mako Polres Sigi, Jumat (18/3/2022).
Kata dia, pengungkapan 12 kasus narkoba tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sigi.
“Dari 12 kasus narkoba yang diungkap, baru satu kasus yang sudah dinyatakan P21 dan 11 kasus masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Lanjutnya, pengakuan dari para tersangka, bahwa barang haram tersebut didapat dari Kota Palu.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat kepolisian, namun harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat,” terangnya.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang masih peduli terhadap bahaya kasus narkoba, dengan memberikan informasi kepada Polisi. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mengonsumsi narkoba, karena narkoba hanya akan menimbulkan halusinasi dan merusak jasmani maupun rohani. AJI