Kejari Banggai, Musnahkan Pulihan Ribu Butir Obat Terlarang

Proses pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah inkracht dengan cara dibakar. FOTO: SUTOPO ENTEDING/MS

BANGGAI, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, di antaranya barang bukti yang dimusnahkan yakni 95 gram sabu-sabu, serta 10 ribu butir obat terlarang THD, di pelataran Kantor Kejari Banggai, Senin (25/8/2026).

Barang rampasan perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara pidana selama periode April hingga Juli 2026. Pemusnahan dipandu langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar.

Dalam sambutannya, Akbar menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan, dalam menjalankan tugas sebagai penuntut umum sekaligus melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti kedua yang dilaksanakan Kejari Banggai sepanjang tahun 2026. Akbar menegaskan, hal itu menjadi bagian dari komitmen transparansi Kejari Banggai dalam menjalankan kewenangannya.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang rampasan yang berdasarkan amar putusan pengadilan diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan, bertujuan memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak disalahgunakan oleh pihak manapun.

“Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kejari Banggai dalam menuntaskan penanganan perkara secara menyeluruh, tidak hanya pada tahap penuntutan, tetapi juga hingga pelaksanaan atau eksekusi putusan pengadilan,” tandas Akbar. TOP

Pos terkait