Kemenkum Sulteng dan Dinas Koperasi, Percepat Pelindungan Merek Koperasi Merah Putih

Pertemuan koordinasi antara Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat sinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendorong pelindungan hukum identitas usaha Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran merek kolektif.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing koperasi di tengah persaingan usaha yang semakin ketat. Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan koordinasi antara Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan instrumen penting dalam membangun koperasi yang kuat, berkelanjutan, dan memiliki posisi yang jelas di pasar.

“Di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif, koperasi tidak cukup hanya memiliki produk yang baik. Mereka juga harus memiliki identitas usaha yang terlindungi secara hukum agar mampu membangun kepercayaan pasar dan memperkuat posisi usahanya,” kata Rakhmat.

Menurutnya, merek kolektif memberikan manfaat strategis karena dapat digunakan bersama oleh anggota koperasi yang menghasilkan barang atau jasa dengan karakteristik tertentu. Selain menjadi identitas usaha, merek kolektif juga berfungsi menjaga kualitas, reputasi, dan keunikan produk yang dipasarkan.
Dalam pertemuan yang diterima langsung Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Sulteng, Henny Anggraini, kedua instansi membahas langkah-langkah percepatan peningkatan jumlah pendaftaran merek kolektif di Sulawesi Tengah.

Salah satu agenda yang disiapkan adalah pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran merek kolektif yang akan melibatkan pengurus Koperasi Merah Putih, anggota koperasi, serta pelaku UMKM yang menjadi bagian dari rantai pasok usaha koperasi.

Rakhmat menjelaskan, program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan jumlah pendaftaran merek, tetapi juga membangun pemahaman bahwa kekayaan intelektual merupakan aset ekonomi yang memiliki nilai strategis bagi pengembangan usaha.
“Kami ingin memastikan bahwa koperasi memahami pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset usaha. Merek yang terdaftar bukan sekadar simbol atau nama, tetapi merupakan identitas yang memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi modal penting dalam pengembangan usaha,” ujarnya.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulteng juga mendorong inventarisasi koperasi yang telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan merek kolektif. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar penyusunan program pendampingan yang lebih terarah dan tepat sasaran.

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan dukungannya terhadap program tersebut, termasuk dalam proses pendataan, koordinasi, dan sosialisasi kepada koperasi yang berpotensi mengajukan pendaftaran merek kolektif.
Menurut Rakhmat, kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap perlindungan kekayaan intelektual.

“Keberhasilan pelindungan kekayaan intelektual tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, koperasi, pelaku usaha, dan masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas,” tuturnya.
Melalui sinergi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah yang memiliki merek kolektif terdaftar. Selain memperkuat identitas usaha, langkah itu diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar, serta memperkokoh peran koperasi sebagai penggerak ekonomi daerah. */JEF

Pos terkait