BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyusun rekomendasi strategis sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik 2026 guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Rapat penyusunan rekomendasi digelar di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, dan diikuti perwakilan dari sejumlah bidang di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pengumpulan data evaluasi pelayanan publik yang sebelumnya telah dilakukan. Peserta menyusun rekomendasi berdasarkan hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai dasar perbaikan layanan.
Dalam pembahasannya, peserta mengidentifikasi sejumlah aspek yang perlu diperkuat, di antaranya standar pelayanan, mekanisme pengaduan, kecepatan layanan, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia agar kualitas pelayanan semakin optimal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan evaluasi berkelanjutan menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan publik terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat.
“Evaluasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan setiap layanan yang diberikan semakin cepat, transparan, profesional, dan memberikan kepuasan kepada masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat menegaskan peningkatan kualitas pelayanan memerlukan komitmen seluruh jajaran untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan secara berkesinambungan.
“Melalui rekomendasi yang disusun secara kolaboratif, kami optimistis kualitas pelayanan publik Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah akan semakin baik dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah,” katanya.
Menurutnya, rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi acuan dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi.






