BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong percepatan penyelesaian permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Dombu Sigi sebagai upaya melindungi dan mengembangkan produk unggulan daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan antara Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng dan Bidang Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sigi guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan substantif permohonan IG Kopi Dombu Sigi.
Hasil diskusi menunjukkan penyempurnaan Dokumen Deskripsi IG telah memasuki tahap akhir. Saat ini masih diperlukan dua dokumen pendukung, yakni peta wilayah geografis dan hasil uji laboratorium sampel pembanding yang ditargetkan rampung sebelum pekan ketiga Juni 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan Indikasi Geografis merupakan instrumen penting untuk melindungi identitas dan meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah.
“Kopi Dombu Sigi memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi faktor alam, lingkungan geografis, dan tradisi budidaya petani. Keunikan inilah yang perlu dilindungi melalui sertifikasi Indikasi Geografis,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikasi IG akan memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan reputasi produk, serta membuka peluang pasar yang lebih luas di tingkat nasional maupun internasional.
Kanwil Kemenkum Sulteng juga berkomitmen terus mengawal proses penyelesaian permohonan melalui koordinasi dengan Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna mempercepat tahapan rapat pleno.
Rakhmat berharap sertifikat IG Kopi Dombu Sigi dapat segera terbit sehingga menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Sigi sekaligus memperkuat ekonomi berbasis potensi lokal. Ia juga menilai keberhasilan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Sulawesi Tengah untuk melindungi produk unggulan yang memiliki karakteristik khas dan nilai budaya yang kuat. */JEF






