Kemenkum Sulteng Percepat Pembentukan Sentra KI Palu

Rapat koordinasi Kemenkum Sulteng bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Palu di Kantor BRIDA, Jumat (24/7/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mempercepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Palu guna memperkuat perlindungan dan pemanfaatan hasil inovasi masyarakat.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Palu di Kantor BRIDA, Jumat (24/7/2026). Pertemuan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere.

Koordinasi membahas langkah strategis pembentukan Sentra KI sebagai pusat pelayanan, pendampingan, dan hilirisasi hasil inovasi masyarakat, akademisi, pelaku usaha, serta pemerintah daerah. Dalam pertemuan itu juga disosialisasikan kebijakan nasional terkait pengembangan Sentra KI, termasuk Surat Edaran Menteri Hukum dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2025.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan keberadaan Sentra KI akan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing inovasi daerah.

“Sentra Kekayaan Intelektual bukan sekadar pusat layanan administrasi, tetapi menjadi ekosistem yang menghubungkan inovator, akademisi, pemerintah, dan dunia usaha. Kehadirannya akan mempercepat perlindungan hasil karya sekaligus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual untuk pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Menurut Rakhmat, pembentukan Sentra KI merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa proses penerbitan Surat Keputusan pembentukan Sentra KI masih berlangsung. Selanjutnya, pengembangan Sentra KI akan diperkuat melalui kolaborasi dengan Universitas Tadulako dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Kanwil Kemenkum Sulteng berharap seluruh tahapan pembentukan Sentra KI dapat segera rampung sehingga layanan perlindungan, pendampingan, dan komersialisasi kekayaan intelektual di Kota Palu dapat berjalan lebih optimal.

Pos terkait