PALU, MERCUSUAR – Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (Bimatarung) Provinsi Sulteng menerima kunjungan kerja dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulteng, di ruang rapat Dinas Bimatarung, tengah pekan lalu.
Ketua KI Provinsi Sulteng, Abbas A. Rahim menyampaikan, kunjungan tersebut merupakan bentuk dari penugasan KI Pusat untuk melakukan visitasi, yang sifatnya memberikan arahan, masukan dan pemantauan terhadap Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik, pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah, serta penetapan Petunjuk Teknis Standar Layanan Infromasi Publik.
Ia menjelaskan, keterbukaan infromasi publik bagi badan publik merupakan keniscayaan dan kewajiabn berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pemerintah Peovinsi Sulawesi Tengah, termasuk di dalamnya Perangkat Daerah, adalah kategori Badan Publik Pemerintah. Oleh sebab itu, pada setiap Perangkat Daerah dibentuklah PPID pelaksana dalam membantu tugas PPID utama, yang kewenangannya berada pada Dinas Komukasi, Infromatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Abbas.
KI sebagai lembaga negara yang mandiri, lanjutnya, mempunyai kewenangan dalam menjalankan UU. Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, berupa menetapkan Petunjuk Teknis Standar Layanan Infromasi Publik, menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau judikasi nonlitigasi, serta mendorong setiap badan publik, termasuk penyelenggara negara baik pusat maupun daerah, untuk menyelenggarakan pemerintahan secara terbuka, transparan dan akuntable dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik.
Mengakhiri kegiatan kunjungan tersebut, rombongan KI Sulteng melakukan pemantauan langsung terhadap ketersediaan ruangan pelayanan informasi publik, dan ketersediaan instrumen pendukung lainnya yang wajib disediakan oleh PPID Perangkat Daerah. */ABS