PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Pangan Provinsi Sulteng, H. Iskandar Nongtji menerima kunjungan kerja Pimpinan bersama Anggota DPRD Kabupaten Poso, di aula Kantor Dinas Pangan Provinsi Sulteng, Rabu (6/11/2024).
Ketua DPRD Poso, Semuel Munda memimpin langsung kunjungan tersebut, didampingi Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2, bersama 23 Anggota.
Pertemuan tersebut bertujuan dalam rangka konsultasi, komunikasi, serta klarifikasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, terkait bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk daerah rawan pangan di Kabupaten Poso.
Iskandar Nongtji yang pada pertemuan tersebut didampingi beberapa pejabat Dinas Pangan, khususnya Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, menyambut baik kedatangan para anggota dewan, yang melakukan klarifikasi langsung untuk mendapatkan penjelasan, untuk menghindari informasi keliru berkaitan dengan bantuan cadangan pangan pemerintah.
“Sebagaimana kita ketahui, jumlah bantuan cadangan pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk daerah rawan pangan di Kabupaten Poso adalah sebesar 43.353 kilogram,” kata Iskandar.
Terkait surat permintaan dari Plt. Bupati Poso, Yasin Mangun, bernomor 500.1.3.1/3084/Disketapang/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 perihal Permohonan Penundaan Penyaluran Bantuan Pangan beras di Kabupaten Poso, Iskandar menyebut pihaknya telah membalas melalui surat bernomor 500.1.33/10851/Bid.DcPm/Dispangan tanggal 23 Oktober 2024.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Poso berharap agar Kepala Dinas Pangan Provinsi Sulteng dapat berkunjung ke Poso, untuk memberikan penjelasan langsung mengenai bantuan cadangan pangan pemerintah, kepada masyarakat, DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso.
Menanggapi permintaan tersebut, Iskandar mengaku bersedia menghadiri undangan, dan akan mengajak seluruh komponen terkait, termasuk unsur pimpinan Kantor Wilayah (Kanwil) Perum Bulog Sulteng.
Iskandar juga mengungkapkan, penyaluran bantuan pangan untuk 22.282 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Poso. Bantuan tersebut berupa beras sebanyak 10 kilogram per keluarga per bulan tersebut, telah disalurkan selama 9 bulan untuk tahap I dan II kurun Januari—Juni 2024. Sedangkan untuk tahap III alokasi Agustus, Oktober dan Desember 2024 sedang dalam proses. */IEA