Mantan Sekwan Gugat Bupati Sigi Rp10,2 M

FOTO HLLL GUGAT BUPATI SIGI

DONGGALA, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta (tergugat) digugat perdata oleh Eddy Asrianto (penggugat) karena telah membebastugaskannya dari jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Sigi atau pembebasan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Gugatan dilayangkan penggugat sebesar Rp10,2 miliar (M) tepatnya Rp10.281.000.000, terdiri dari materil Rp281 juta dan immateriil Rp10 miliar.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Rabu (13/5/2020), dipimpin Ketua PN Donggala, Lalu Moh Sandi Iramaya SH didampingi hakim anggota, Ahmad Gazali SH dan Muhammad Taofik SH berlangsung tanpa dihadiri pihak tergugat Bupati Sigi maupun yang mewakilinya. 

Sementara penggugat, Eddy Arianto hadir bersama pengacaranya, yaitu Dicky Patadjenu SH. 

Ketidakhadiran orang nomor satu di Sigi sangat disayangkan oleh penggugat.  

“Kami merasa kecewa juga beliau tidak hadir, karena ini mediasi,” ujarnya usai sidang yang berlangsung singkat itu.   

Ia berharap Bupati Sigi kooperatif dan menghormati pengadilan yang telah memanggilnya. Apalagi dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini sangat dibutuhkan kelancaran jalannya persidangan, agar tidak berlama-lama dalam ruang publik.   

“Kehadiran Bupati kami harapkan karena dapat menghindari polemik yang terjadi di masyarakat karena banyak opini yang terbangun,” tandasnya. 

Sidang yang dihadiri sejumlah media itu, penggugat menyerahkan dokumen gugatan kepada Majelis Hakim yang isinya, antara lain memohon pada Majelis Hakim agar menghukum tergugat membayar ganti rugi immateril kepada penggugat Rp10 miliar dan membayar kerugian materil senilai Rp281 juta lebih.   

Pengacara penggugat menilai, perbuatan tergugat yang membebaskan penggugat dari jabatan Sekwan Sigi atau dari JPTP adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) yang telah mengakibatkan kerugian bagi penggugat. 

Sidang dilanjutkan lagi dua minggu kedepan, Rabu (27/5/2020) dengan harapan Bupati Sigi datang menghadiri persidangan. HID

 

Pos terkait