Pemkab dan Kantah Sigi Kerja Sama Pertanahan

Penandatanganan kerja sama Pemkab Sigi bersama Kantor Pertanahan Sigi, di ruang rapat Bupati Sigi, Jumat (2/10/2026). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sigi melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang kerja sama di bidang pertanahan dan tata ruang, di Kantor Bupati Sigi, Jumat (2/10/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir.

Mohamad Rizal Intjenae mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Pemkab dan Kantah, khususnya dalam pengelolaan data pertanahan, tata ruang, legalisasi aset, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Rizal, tanah merupakan salah satu sumber daya penting dalam pembangunan daerah. Pengelolaannya tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dan legalitas, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan tata ruang, pembangunan infrastruktur, investasi, pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Oleh karena itu, pengelolaan pertanahan dan tata ruang membutuhkan sinergi, integrasi data, koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Ia menyebut, terdapat sejumlah ruang lingkup strategis dalam kesepakatan tersebut. Di antaranya integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penanganan permasalahan pertanahan, percepatan pendaftaran tanah dan legalisasi aset pemerintah daerah, serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Kerja sama juga mencakup integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam tata ruang, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan, serta pelayanan pertanahan lainnya.

“Kita ingin agar data bidang tanah, Nomor Induk Bidang, Nomor Objek Pajak, data PBB-P2, serta data yang berkaitan dengan BPHTB dapat semakin terintegrasi dan tervalidasi,” katanya.

Rizal mengingatkan agar kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen.

“Penandatanganan ini harus menjadi awal dari pelaksanaan program yang nyata, terukur dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Rizal mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan kesepakatan tersebut sebagai instrumen kolaborasi, bukan sekadar dokumen administratif. AJI

Pos terkait