PARMOUT, MERCUSUAR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parmout) menerima Sertifikat Hak atas aset tanah milik pemkab dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parmout.
Sertifikat diterima oleh Wakil Bupati (Wabup), H Badrun Nggai dari Kepala BPN Parmout, Basuki Raharja di ruang kerja Wabup, Kamis (28/1/2021).
Kepala BPN, Basuki Raharja mengatakan percepatan penerbitan sertifikat aset tanah milik pemerintah adalah bentuk tindaklanjut dari inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi guna tertib asset, khususnya tanah milik Pemkab Parmout.
Sejak tahun 2020, lanjutnya, sertifikat aset tanah Pemkab Parmout telah diterbitkan sebanyak 93 bidang tanah.
“Tahun 2021 aset tanah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah selesai diukur sebanyak 73 bidang. Setelah itu akan berproses lagi untuk penerbitan sertifikatnya ditahun 2021. Kemungkinan dari 73 bidang yang sudah diukur oleh BPN ini akan bertambah lagi, untuk dilakukan pengukuran 100 objek aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya.
Sementara itu, Wabup mengaku sangat mengparesisasi kinerja pihak pertanahan, serta berterima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu kegiatan tersebut.
“Apalagi selama ini terkait aset selalu menjadi persoalan setiap kali terjadi pemeriksaan,” tutur Wabup. TIA