PALU, MERCUSUAR – Sejumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sigi melakukan koordinasi dan menggali sumber informasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng, Jumat (5/2/2021).
Kedatangan pelaku UMKM di Sigi itu diterima Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum (Yankum) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina S.Sos SH didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sukamayasa SH MH.
Menurut Kabid Yankum, pelaku usaha harus memahami pelindungan terhadap HKI, sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian saat kekayaan intelektualnya diakui pelaku usaha lain.
Perlindungan tersebut juga sangat penting untuk membedakan hasil produk atau merek lain yang sejenis.
“Merek dagang dan jasa juga memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan produk yang sah,” jelas Kabid Yankum. AGK/*