perjalanan darat antarprovinsi, Berlaku Rapid Test Antigen

SUMARNO

PALU, MERCUSUAR – Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulteng, Sumarno mengungkapkan pemeriksaan rapid test antigen juga diberlakukan bagi para pelaku perjalanan darat antarprovinsi, baik yang keluar maupun masuk Provinsi Sulteng.

“Sama, juga berlaku rapid test antigen. Semuanya diperiksa yang masuk ke wilayah kita, demikian juga yang ke luar, karena dari provinsi lain juga memeriksa, semua perlintasan antarprovinsi diperiksa,” katanya saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).

Hal itu, kata dia, berlaku pada momen Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pelaku perjalanan antarprovinsi pada dua momen tersebut.

TIDAK BERLAKU ANTARDAERAH DI SULTENG

Syarat itu, lanjutnya, tidak berlaku bagi pelaku perjalanan darat antardaerah kabupaten dan kota di Sulteng.

“Antarprovinsi saja, kalau kabupaten dan kota masih seperti sebelumnya. Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi perubahan,” ujarnya.

Terkait pengawasan di tiap titik perbatasan, kata Sumarno, dilakukan oleh personel gabungan dari TNI-Polri, tenaga kesehatan, Satpol PP dan personel Dishub.

Khusus Dishub, sambungnya, yang bertugas adalah personel dari tiap kabupaten dan kota.

“Kalau Dishub provinsi sifatnya hanya mengkoordinasi. Yang di lapangan personel dari kabupaten dan kota semua,” tandas Sumarno.***

Pos terkait