Revisi UU Penyiaran Mengancam Kebebasan Pers

POSO, MERCUSUAR – Revisi Undang-undang (UU) Penyiaran mendapat kecaman dari berbagai organisasi pers dan pegiat media sosial di tanah air. Tidak terkecuali Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Poso. 

Menyikapi hal itu, Ketua PWI Kabupaten Poso, Rusli Suwandi mengatakan banyak terdapat pasal yang bermasalah dalam revisi tersebut, yang berpotensi mengancam kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.

“Munculnya pasal yang melarang penayangan proses investigasi itu harus dicabut. Karena investigasi merupakan roh dan mahkota dari sebuah produk jurnalistik, dalam mengungkap fakta dari sebuah peristiwa. Itu sama saja membungkam kebebasan pers, yang menjadi pilar keempat demokrasi,” ujar Rusli yang juga wartawan Harian Mercusuar.

Menurutnya, pelarangan tayangan jurnalisme investigasi sangat kontra produktif dengan semangat dari UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Selain bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, juga sudah memberangus hak asasi manusia, karena membatasi masyarakat untuk memeroleh informasi yang sedetil-detilnya,” tambah Rusli.

Selain pasal terkait investigasi, Rusli juga menyoroti pasal terkait pananganan sengketa dalam jurnalistik.

“Untuk penanganan sengketa karya jurnalistik sudah ada Dewan Pers. Jadi, tidak perlu ada lembaga lain yang menanganinya, karena bisa tumpang tindih kewenangan,” kecamnya.

Karena itu, ia meminta agar DPR RI melakukan pengkajian ulang terhadap revisi UU Penyiaran, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai salah satu lembaga resmi negara yang konsideran terhadap hal itu.

“Harus dikaji ulang dan cabut itu pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dalam berkarya,” pungkas Rusli, yang menjabat Ketua PWI dua periode. */IEA

Pos terkait