PALU, MERCUSUAR – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi Rumah dan Pembebasan Bersyarat, kepada tiga Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas). Kepala LPKA Kelas II Palu, Revanda Bangun, Kamis (27/1/2022) mengatakan, penyerahan SK asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat ini, semuanya telah melewati proses yang ketat dari perhitungan pentahapan, pengamatan pengasuh, penelitan kemasyarakatan (litmas), hingga sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), serta pengusulan lewat aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam proses pemenuhan hak integrasi tersebut, semua tidak dikenakan biaya dan tidak diskriminasi kepada Andikpas.
“Saya bisa pastikan dalam pemberian hak anak kami di sini, semuanya tidaklah dipungut biaya, apalagi memberikan perbedaan perlakuan di antara Andikpas. Saya selalu ingatkan, dalam menjalankan tugas agar selalu berprinsip ikhlas tanpa batas. Dari sinilah, kita dapat membangun istana di kehidupan selanjutnya,” tutupnya.
Kebijakan ini kata Revanda, mengacu pada peraturan Menkumham RI, untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran virus di dalam Lapas, Rutan dan LPKA, yang merupakan potensi besar tempat penularan virus. Setelah diberlakukan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, terus menerus menekankan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sulteng, termasuk LPKA Kelas II Palu, agar terus bergerak cepat, guna menyukseskan program pemerintah dalam penanganan Covid-19. */JEF