Wakapolda Ingatkan Anggotanya Terkait Senpi

Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf

PALU, MERCUSUAR – Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mewanti-wanti jajarannya dalam penggunaan senjata api (senpi). 

Hal itu disampaikanya, pada pelaksanaan coffee morning bersama seluruh pejabat utama Polda Sulteng, di Palu, Senin (9/12/2024).

“Para Kasatker dan Kasatwil agar terus mengingatkan anggotanya tentang penggunaan senjata api,” kata Helmi.

Ia juga meminta agar terus dilakukan pengawasan melekat, periksa izin membawa senpi dan cek kebersihan senjata. Selain itu, ia mengingatkan untuk mengutamakan selektif prioritas personel yang diberikan izin untuk memegang senpi, agar dilakukan sesuai prosedur.

“Latihkan kemampuan dan keterampilan penggunaan senjata api, dan ingatkan aturan penggunaan senpi oleh anggota Polri saat menjalankan tugas,” imbuhnya.

Bukan tanpa alasan Wakapolda menginstruksikan jajarannya dalam penggunaan senpi. Hal itu karena adanya beberapa peristiwa di tanah air, yang menyebabkan korban meninggal karena penggunaan senpi oleh oknum anggota Polri, sehingga menjadi perhatian publik.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari menerangkan, penggunaan senjata api oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. IKI

Pos terkait