Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, seharusnya tidak berhenti pada seremoni tahunan, upacara, atau pidato formal belaka. Momentum kebangsaan ini justru harus menjadi ruang refleksi mendalam tentang arah perjalanan bangsa. Ketika Indonesia memasuki 28 tahun era Reformasi 21 Mei 1998, pertanyaan yang layak diajukan adalah sejauh mana cita-cita reformasi benar-benar telah diwujudkan?
Reformasi lahir dari semangat perlawanan terhadap otoritarianisme, ketidakadilan, dan praktik korupsi yang menggerogoti negara. Ia membawa harapan besar bagi terciptanya pemerintahan yang demokratis, penegakan hukum yang adil, serta kesejahteraan rakyat yang merata. Namun setelah hampir tiga dekade, harus diakui bahwa sebagian cita-cita itu belum sepenuhnya terwujud. Demokrasi memang berjalan, tetapi sering tersandera oleh kepentingan elite. Pembangunan ekonomi terus digenjot, tetapi belum sepenuhnya menghapus kesenjangan sosial. Sementara praktik korupsi masih menjadi ancaman nyata yang merusak kepercayaan publik.
Di usia ke-118 Hari Kebangkitan Nasional tahun ini, bangsa Indonesia semestinya menjadikan semangat kebangkitan sebagai titik tolak untuk mengembalikan reformasi ke jalurnya. Mengembalikan rel reformasi berarti memperkuat kembali fondasi demokrasi, keadilan sosial, dan pemerintahan yang bersih. Harkitnas mengajarkan bahwa kebangkitan bangsa selalu lahir dari kesadaran kolektif, dari keberanian untuk memperbaiki keadaan, bukan sekadar menerima kondisi apa adanya.
Langkah pertama yang mutlak dilakukan adalah pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi tunduk pada kekuatan politik dan ekonomi. Independensi lembaga penegak hukum harus dijaga, sementara birokrasi dituntut semakin transparan. Reformasi akan kehilangan makna bila korupsi justru menjadi praktik yang dinormalisasi dalam sistem kekuasaan.
Langkah berikutnya adalah memperkuat supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Negara harus memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh warga, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang sosial. Penyelesaian berbagai pelanggaran HAM masa lalu juga tidak boleh terus ditunda. Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani menuntaskan luka sejarahnya dengan keadilan.
Selain itu, reformasi harus kembali menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama. Kebijakan ekonomi tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan angka, tetapi harus menghadirkan keadilan sosial. Ketimpangan ekonomi, kemiskinan, dan keterbatasan akses pendidikan serta kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Pembangunan yang pro-rakyat adalah inti dari cita-cita reformasi.
Peran generasi muda juga menjadi kunci. Kebangkitan nasional pada awal abad ke-20 dipelopori kaum muda terdidik yang sadar akan nasib bangsanya. Semangat yang sama dibutuhkan hari ini. Pemuda harus hadir sebagai pengawal demokrasi, kritis terhadap kebijakan publik, tetapi tetap konstruktif dan damai dalam menyuarakan perubahan.
Karena itu, Harkitnas bukan sekadar mengenang masa lalu, melainkan menegaskan kembali komitmen masa depan. Reformasi tidak boleh dibiarkan kehilangan arah. Bangsa ini membutuhkan kebangkitan baru. Kebangkitan untuk memastikan cita-cita reformasi tetap hidup, demi Indonesia yang adil, bermartabat, dan benar-benar berpihak pada rakyat. TMU



