BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Tarantula Satuan Sabhara (Satsabhara) Polres Banggai menangkap lima Ibu Rumah Tangga (IRT) saat menggerebek sebuah rumah di kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (24/3/2021) sekira pukul 17.55 Wita.
Kelima IRT yang ditngkap terkait dugaan judi itu, berinisial TN (67), RS (50), MR (52), LN (60) dan SR (49).
“Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Sabhara Polres Banggai, Iptu Jimiyarto Anasin,” kata Kasubbag Humas Polres Banggai, Iptu Haryadi SH, Kamis (25/3/2021).
Dijelaskannya, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui Call Center Sabhara Polres Banggai yang melaporkan tentang adanya penjualan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di rumah milik FD di kompleks tersebut.
Berdasarkan laporan itu, personel Tarantula mendatangi rumah yang dimaksud dan langsung melakukan penggeledahan, serta ditemukan belasan botol air mineral ukuran 600 ml berisikan cap tikus. “Miras cap tikus yang ditemukan sebanyak 11 botol disimpan di gudang rumah pelaku,” kata Kasubbag Humas.
Ketika petugas melakukan pemeriksaan di sekitar rumah pelaku, lanjutnya, petugas melihat lima orang IRT sedang bermain judi kartu remi hingga langsung lakukan penggerebekan. “Barang bukti yang disita berupa kartu remi dan uang tunai senilai Rp4.000,” katanya.
Kemudian, para pelaku judi dan penjual miras langsung diamankan ke Mapolres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut. PAR/*