BANGGAI MERCUSUAR – Hari pertama pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2025, Polres Banggai menegur sebanyak 23 pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas, di Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (10/2/2025).
Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Made bagus Aditya mengatakan target sasaran operasi tersebut adalah pengendara menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Selain itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.
“Sebanyak 23 pengendara terjaring, baik itu sepeda motor maupun mobil, karena ditemukan pengendara yang belum mematuhi peraturan lalu lintas,” kata Kasat.
Para pengendara yang terjaring tersebut, tidak menggunakan helm SNI, tidak melengkapi surat kendaraan saat berkendara, dan tidak memasang nomor polisi atau TNKB.
“Kami hanya memberikan teguran secara lisan, agar ke depan lebih tertib lagi saat berkendara,” ujar Kasat.
Dalam operasi tersebut, kata Kasat, pihaknya juga membagikan brosur imbauan tertib berlalu lintas, sebagai sarana penyuluhan dan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat. */PAR