Operasi Yustisi, Delapan Warga di Luwuk Terjaring

FOTO OPERASI YUSTISI DI LUWUK

BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak delapan warga di Luwuk terjaring melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Polres Banggai menggelar Operasi Yustisi di Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan Selasa (9/2/2021).

Kedelapan warga tersebut diberikan sanksi sosial, berupa pungut sampah di lokasi razia. Namun sebelumnya disanksi diberikan masker guna melindungi diri dari penyebaran Covid-19.

“Alhamdulilah mereka yang terjaring berjanji tidak akan mengulangi kembali, perbuatannya,” kata Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto usai kegiatan itu.

Dia berharap melalui kegiatan itu akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes guna memutus penyebaran Covid-19, seperti memakai masker sebagai upaya antisipasi. “Mengingat setiap pengunjung maupun pedagang pasar tidak dapat terdeteksi apakah terpapar virus itu,sehingga perlu ada kewaspadaan saat mereka beraktivitas di luar rumah,dengan menggunakan masker,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres kembali mengajak mengajak warga mentaati anjuran pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih mewabah. PAR/*

Pos terkait