SIGI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sigi, Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 22.10 Wita menangkap pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Sibedi, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulteng.
Pasutri berinisial S (51) dan M (44) ditangkap di kediaman mereka di Desa Sibedi, terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu.
Kasat Res Narkoba Polres Sigi, Iptu Janni Sagala SH mengungkapkan saat didatangi petugas, istri berinisial M menyerahkan 11 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,72 gram.
“Kemudian kami melakukan penggeledahan rumah dan kami temukan barang bukti di saku celana suaminya berinisial S yang tergantung di kamar yakni enam paket dan satu paket tercecer di lantai yang juga diduga sabu dengan berat bruto 1,44 gram,” ungkap Kasat, Senin (18/1/2021).
Selain itu, pihaknya pun mengamankan barang bukti 13 buah plastik bening kosong, sebuah ponsel samsung warna silver, sebuah HP nokia warna hitam, empat sendok sabu, sebuah kotak rokok gudang garam merah, sebuah celana berwarna hitam, uang tunai sebesarRp4,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Sementara itu, Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama SH SIK MH saat dikonfimasi terpisah mengapresiasi keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Sigi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di Sigi, khususnya para bandar dan pengedarnya.
“Saya mengapresiasi upaya Sat Res Narkoba dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di Sigi. Saya juga mengimbau kepada masyarakat Sigi untuk tidak ada lagi yang menggunakan dan mengedarkan narkoba,” ujar Kapolres. BAH