Polda Sulteng, Musnahkan 157.308 Material Regident Kedaluwarsa

Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Agung Tri Widiantoro (kanan) bersama personelnya memusnahkan Surat Mengemudi (SIM) yang kedaluwarsa di Halaman Ditlantas Polda Sulteng, Rabu (19/8/2026). FOTO: MUHAMMAD RIFKI/MS

TONDO, MERCUSUAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah memusnahkan dan menghapus Barang Milik Negara (BMN) berupa material registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor yang sudah usang, kedaluwarsa, dan tidak lagi digunakan dalam pelayanan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Agung Tri Widiantoro mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai upaya menjaga tertib administrasi sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen dan perlengkapan yang sudah tidak memiliki fungsi dalam pelayanan.

“Tujuannya untuk tertib administrasi dan ini baru pertama kali dilaksanakan pemusnahan fasilitas material barang milik negara yang dilaksanakan Ditlantas Polda Sulawesi Tengah,” kata Agung usai pemusnahan di Halaman Ditlantas Polda Sulteng, Rabu (19/8/2026).

Total material yang dimusnahkan mencapai 157.308 keping/lembar, terdiri atas 6.308 keping Surat Izin Mengemudi (SIM), 1.000 lembar blanko mutasi kendaraan bermotor (ranmor), serta 150.000 lembar stiker pengesahan.

Agung menjelaskan, sebanyak 6.308 keping material SIM yang dimusnahkan merupakan material dengan tahun perolehan 2017. Material tersebut merupakan spesifikasi teknis (spektek) lama sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk pelayanan penerbitan SIM, baik pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) maupun layanan SIM keliling.

Material tersebut juga sudah tidak sesuai dengan spesifikasi kartu SIM yang saat ini menggunakan teknologi Smart SIM.
Selain material SIM, Ditlantas Polda Sulteng memusnahkan 1.000 lembar blanko mutasi kendaraan bermotor yang diperoleh pada 2017. Blanko tersebut tidak dapat digunakan karena masih mencantumkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, sementara ketentuan yang berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.

Selanjutnya, sebanyak 150.000 lembar stiker pengesahan yang diperoleh pada 2018 turut dimusnahkan. Material tersebut tidak lagi digunakan karena tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan penggunaannya sudah tidak diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut dia, pemusnahan dilakukan setelah material tersebut tidak lagi memiliki fungsi dalam pelayanan dan hanya memenuhi ruang penyimpanan. Karena itu, penghapusan dan pemusnahan dilakukan untuk memastikan pengelolaan BMN tetap tertib. IKI

Pos terkait