TAVANJUKA, MERCUSUAR – Personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu membekuk seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tavanjuka Mas, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (16/12025).
Penangkapan ini bermula dari Laporan Informasi Nomor: R/04/I/2025, Senin (13/1/2025), yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika. Berdasarkan laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba menerima informasi seorang pria dengan inisial AG (58), warga Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, sering melakukan transaksi jual beli narkotika di Palu.
Mendapat laporan itu, Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Rijal langusng menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Usai mendapatkan identitas terduga, petugas langsung membekuk pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan 15 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polresta Palu, Rijal, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.
“Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika yang merusak masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti nyata, kalau Polresta Palu tidak akan berhenti melawan kejahatan narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba. IKI